Pacaran Dalam Islam? Memang Boleh!
Jika kita tilik dari segi bahasa, 
darimana sih kata ‘pacaran’? Ternyata akan kita dapati kata tersebut 
berasal dari bahasa Jawa yang kata dasarnya ‘pacar’. Pacar adalah suatu 
jenis bunga
 berwarna tertentu yang biasanya dipakai/dihancurkan untuk mewarnai kuku
 pada wanita yang sedang menikah untuk menyambut suaminya pada malam 
pertamanya. Tapi kita tidak akan membahas ‘pacaran’yang ini.
Dan pacaran yang kita dapati saat ini 
adalah bermakna memadu cinta dari lawan jenis, saling mengasihi, saling 
mencintai, saling menyayangi dan melakukan kegiatan layaknya orang yang 
saling mencinta, seperti gandengan tangan, berdua-duaan. Bagaimana hukum
 pacaran dalam Islam? Ya, sesuai dengan judul artikel ini : memang 
boleh! tapi dengan syarat, yaitu dengan dihalalkan terlebih dahulu 
hubungan mereka dengan cara pernikahan. Pacaran dalam Islam itu sangat 
dianjurkan terutama setelah halal. Hukum pacaran dalam Islam akan 
menjadi haram apabila dilakukan sebelum menikah. Sesuai dengan beberapa 
hadis
“Artinya : Dan janganlah kamu mendekati 
zina, karena sesungguhnya zina itu adalah faahisah (perbuatan yang keji)
 dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh oleh seseorang)” [Al-Israa : 32]
Barangsiapa yang percaya kepada 
Allah dan hari akhir, maka janganlah ia berdua-duaan dengan perempuan 
yang tidak ada bersamanya seorang muhrimnya karena yang ketiganya di 
waktu itu adalah setan.”
“Seseorang ditusuk kepalanya dengan jarum besi lebih baik daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” Hadits ini diriwayatkan oleh Ar-Ruyani di dalam kitab Musnad-nya (227/2)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar