Minggu, 08 November 2015

Jenis Risiko Bank

Jenis Risiko Bank

Bank memiliki berbagai jenis risiko yang terdiri atas 8 (delapan) risiko yaitu Risiko Kredit, Risiko Pasar, Risiko Operasional, Risiko Likuiditas, Risiko Hukum, Risiko Stratejik, Risiko Kepatuhan, dan Risiko Reputasi.
Risiko  Kredit adalah  Risiko akibat kegagalan debitur dan/atau pihak lain dalam memenuhi kewajiban kepada Bank. Risiko kredit pada umumnya terdapat pada seluruh aktivitas  Bank  yang kinerjanya bergantung pada kinerja pihak lawan (counterparty), penerbit (issuer), atau kinerja peminjam  dana aaaa(borrower).  Risiko Kredit  juga  dapat diakibatkan oleh  terkonsentrasinya penyediaan dana pada debitur, wilayah geografis, produk, jenis pembiayaan, atau lapangan usaha tertentu. Risiko ini lazim disebut Risiko Konsentrasi Kredit dan wajib diperhitungkan pula dalam penilaian Risiko inheren.
Risiko  Pasar adalah  Risiko pada posisi neraca dan rekening administratif termasuk transaksi derivatif, akibat perubahan dari kondisi pasar, termasuk Risiko perubahan harga  option.  Risiko Pasar meliputi antara lain Risiko suku bunga, Risiko nilai tukar, Risiko ekuitas, dan Risiko komoditas.  Risiko  ini dapat berasal baik dari posisi  trading book  maupun posisi  banking book.
Risiko Likuiditas adalah  Risiko akibat ketidakmampuan Bank  untuk memenuhi kewajiban yang jatuh tempo dari sumber pendanaan arus kas,  dan/atau dari aset likuid berkualitas tinggi yang  dapat diagunkan, tanpa mengganggu aktivitas dan kondisi keuangan Bank. Risiko ini disebut juga  Risiko likuiditas pendanaan (funding liquidity risk).
Risiko Operasional adalah Risiko akibat ketidakcukupan dan/atau tidak berfungsinya proses internal, kesalahan manusia, kegagalan sistem, dan/atau adanya kejadian eksternal yang mempengaruhi operasional Bank. Sumber risiko  ini antara lain oleh sumber daya manusia, proses, sistem, dan kejadian eksternal.
Risiko Hukum adalah Risiko yang timbul akibat tuntutan hukum dan/atau kelemahan aspek yuridis. Risiko ini  juga dapat  timbul  antara lain  karena ketiadaan peraturan perundang-undangan yang  mendasari  atau kelemahan perikatan, seperti tidak dipenuhinya syarat sahnya kontrak atau agunan yang tidak memadai.
Risiko Stratejik adalah Risiko akibat ketidaktepatan Bank dalam mengambil keputusan dan/atau  pelaksanaan  suatu keputusan stratejik serta kegagalan dalam mengantisipasi perubahan lingkungan bisnis.  Sumber  Risiko  Stratejik antara lain ditimbulkan dari kelemahan dalam proses formulasi strategi dan ketidaktepatan dalam perumusan strategi, ketidaktepatan dalam implementasi strategi, dan kegagalan mengantisipasi perubahan lingkungan bisnis.
Risiko Kepatuhan adalah Risiko yang timbul akibat Bank tidak mematuhi dan/atau tidak  melaksanakan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku. Sumber Risiko  Kepatuhan  antara lain  timbul karena  kurangnya pemahaman atau  kesadaran  hukum terhadap ketentuan maupun standar bisnis yang berlaku umum.
Risiko Reputasi adalah Risiko akibat menurunnya tingkat kepercayaan  stakeholder  yang bersumber dari persepsi negatif terhadap  Bank.  Salah satu pendekatan yang digunakan dalam mengkategorikan sumber  Risiko Reputasi bersifat tidak langsung (below the line) dan bersifat langsung (above the line).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar