Jenis Risiko Bank
Bank memiliki berbagai jenis risiko yang terdiri atas 8 (delapan) risiko yaitu Risiko
 Kredit, Risiko Pasar, Risiko Operasional, Risiko Likuiditas, Risiko 
Hukum, Risiko Stratejik, Risiko Kepatuhan, dan Risiko Reputasi.
Risiko  Kredit adalah  Risiko 
akibat kegagalan debitur dan/atau pihak lain dalam memenuhi kewajiban 
kepada Bank. Risiko kredit pada umumnya terdapat pada seluruh aktivitas 
 Bank  yang kinerjanya bergantung pada kinerja pihak lawan (counterparty), penerbit (issuer), atau kinerja peminjam  dana 
(borrower). 
 Risiko Kredit  juga  dapat diakibatkan oleh  terkonsentrasinya 
penyediaan dana pada debitur, wilayah geografis, produk, jenis 
pembiayaan, atau lapangan usaha tertentu. Risiko ini lazim disebut 
Risiko Konsentrasi Kredit dan wajib diperhitungkan pula dalam penilaian 
Risiko inheren.
(borrower). 
 Risiko Kredit  juga  dapat diakibatkan oleh  terkonsentrasinya 
penyediaan dana pada debitur, wilayah geografis, produk, jenis 
pembiayaan, atau lapangan usaha tertentu. Risiko ini lazim disebut 
Risiko Konsentrasi Kredit dan wajib diperhitungkan pula dalam penilaian 
Risiko inheren.
Risiko  Pasar adalah  Risiko pada 
posisi neraca dan rekening administratif termasuk transaksi derivatif, 
akibat perubahan dari kondisi pasar, termasuk Risiko perubahan harga  
option.  Risiko Pasar meliputi antara lain Risiko suku bunga, Risiko 
nilai tukar, Risiko ekuitas, dan Risiko komoditas.  Risiko  ini dapat 
berasal baik dari posisi  trading book  maupun posisi  banking book.
Risiko Likuiditas adalah  Risiko 
akibat ketidakmampuan Bank  untuk memenuhi kewajiban yang jatuh tempo 
dari sumber pendanaan arus kas,  dan/atau dari aset likuid berkualitas 
tinggi yang  dapat diagunkan, tanpa mengganggu aktivitas dan kondisi 
keuangan Bank. Risiko ini disebut juga  Risiko likuiditas pendanaan (funding liquidity risk).
Risiko Operasional adalah Risiko 
akibat ketidakcukupan dan/atau tidak berfungsinya proses internal, 
kesalahan manusia, kegagalan sistem, dan/atau adanya kejadian eksternal 
yang mempengaruhi operasional Bank. Sumber risiko  ini antara lain oleh 
sumber daya manusia, proses, sistem, dan kejadian eksternal.
Risiko Hukum adalah Risiko yang 
timbul akibat tuntutan hukum dan/atau kelemahan aspek yuridis. Risiko 
ini  juga dapat  timbul  antara lain  karena ketiadaan peraturan 
perundang-undangan yang  mendasari  atau kelemahan perikatan, seperti 
tidak dipenuhinya syarat sahnya kontrak atau agunan yang tidak memadai.
Risiko Stratejik adalah Risiko 
akibat ketidaktepatan Bank dalam mengambil keputusan dan/atau  
pelaksanaan  suatu keputusan stratejik serta kegagalan dalam 
mengantisipasi perubahan lingkungan bisnis.  Sumber  Risiko  Stratejik 
antara lain ditimbulkan dari kelemahan dalam proses formulasi strategi 
dan ketidaktepatan dalam perumusan strategi, ketidaktepatan dalam 
implementasi strategi, dan kegagalan mengantisipasi perubahan lingkungan
 bisnis.
Risiko Kepatuhan adalah Risiko 
yang timbul akibat Bank tidak mematuhi dan/atau tidak  melaksanakan 
peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku. Sumber Risiko  
Kepatuhan  antara lain  timbul karena  kurangnya pemahaman atau  
kesadaran  hukum terhadap ketentuan maupun standar bisnis yang berlaku 
umum.
Risiko Reputasi adalah Risiko akibat menurunnya tingkat kepercayaan  stakeholder 
 yang bersumber dari persepsi negatif terhadap  Bank.  Salah satu 
pendekatan yang digunakan dalam mengkategorikan sumber  Risiko Reputasi 
bersifat tidak langsung (below the line) dan bersifat langsung (above the line).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar