Monarki
berasal dari bahasa Yunani monos yang berarti satu
dan archein yang berarti pemerintah. Monarki
merupakan jenis negara yang dipimpin oleh seorang penguasa kerajaan. Sistem
Monarki adalah bentuk Negara tertua di dunia. Pada banyak Negara monarki raja
hanyalah sekedar simbol kedaulatan Negara dan Perdana Menteri lebih berkuasa
daripada Raja
Raja
atau Ratu umumnya bertahta seumur hidup dan jika meninggal kekuasaannya akan
diberikan kepada anak keturunanya. Akan tetapi terdapat juga Raja sebagai
Kepala Negara memegang jabatan untuk jangka waktu tertentu, seperti di Malaysia
Raja sebagai Kepala Negara berkuasa.
Sedangkan
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai
upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk
dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Salah satu pilar demokrasi adalah
prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif,
yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang
saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain.
Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar
ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol
berdasarkan prinsip checks and balances
Meskipun
teori monarki merupakan teori pemerintahan tertua yang pernah ada, monarki juga
mempunyai kelemahan. Dengan kedaulatan tertinggi yang berada di tangan raja,
maka raja dapat melakukan apapun yang ia kehendaki. Ia bebas memerintah
rakyatnya semaunya sendiri. Hal ini dapat menciptakan pemerintah yang tirani
dan dalam perkembangan selanjutnya akan menjadi diktator di negara yang ia
perintah
Sedangkan
teori demokrasi yang diklaim sebagai teori yang paling sempurna, namun teori
ini juga mempunyai beberapa kelemahan, antara lain ; pertama, Para pemerintah
yang mengatasnamakan wakil rakyat akan terus berusaha mempertahankan
kedudukannya dengan berbagai macam dalih, seperti dalih konsensus nasional dan
secara bersamaan memojokkan kaum oposisi yang berusaha menjatuhkannya dengan
dalih disloyalitas pada Negara.
Kedua,
Suara mayoritas, yang kerap kali menentukan keputusan akhir dalam sistem
demokrasi, seringkali menjurus kepada kesalahan-kesalahan yang fatal karena
pemeritah kerap “mendoktrin” rakyat dengan hal-hal yang berakibat buruk dalam
berjalannya sistem suatu negara.
Terlepas
dari kelemahan dan kelebihan dari masing-masing teori, dalam konstitusi secara
jelas dan terang, sebenarnya membuka ruang kepada UU untuk memberikan
keistimewaan kepada daerah berdasarkan historisnya. Konstitusi menghendaki
demokrasi di daerah sekaligus juga mengakui kekhususan suatu daerah. Prinsip
ini dapat disebut sebagai lex specialis (khusus) di tingkat konstitusi yang
tidak perlu dipersoalkan. Karena itu, alasan pemerintah bersikukuh soal
mekanisme pengangkatan kepala daerah menjadi tidak terlalu kuat, apalagi
membenturkan monarki dengan demokrasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar