Pacaran Dalam Islam? Memang Boleh!
Jika kita tilik dari segi bahasa,
darimana sih kata ‘pacaran’? Ternyata akan kita dapati kata tersebut
berasal dari bahasa Jawa yang kata dasarnya ‘pacar’. Pacar adalah suatu
jenis bunga
berwarna tertentu yang biasanya dipakai/dihancurkan untuk mewarnai kuku
pada wanita yang sedang menikah untuk menyambut suaminya pada malam
pertamanya. Tapi kita tidak akan membahas ‘pacaran’yang ini.
Dan pacaran yang kita dapati saat ini
adalah bermakna memadu cinta dari lawan jenis, saling mengasihi, saling
mencintai, saling menyayangi dan melakukan kegiatan layaknya orang yang
saling mencinta, seperti gandengan tangan, berdua-duaan. Bagaimana hukum
pacaran dalam Islam? Ya, sesuai dengan judul artikel ini : memang
boleh! tapi dengan syarat, yaitu dengan dihalalkan terlebih dahulu
hubungan mereka dengan cara pernikahan. Pacaran dalam Islam itu sangat
dianjurkan terutama setelah halal. Hukum pacaran dalam Islam akan
menjadi haram apabila dilakukan sebelum menikah. Sesuai dengan beberapa
hadis
“Artinya : Dan janganlah kamu mendekati
zina, karena sesungguhnya zina itu adalah faahisah (perbuatan yang keji)
dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh oleh seseorang)” [Al-Israa : 32]
Barangsiapa yang percaya kepada
Allah dan hari akhir, maka janganlah ia berdua-duaan dengan perempuan
yang tidak ada bersamanya seorang muhrimnya karena yang ketiganya di
waktu itu adalah setan.”
“Seseorang ditusuk kepalanya dengan jarum besi lebih baik daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” Hadits ini diriwayatkan oleh Ar-Ruyani di dalam kitab Musnad-nya (227/2)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar