Jenis Risiko Bank
Bank memiliki berbagai jenis risiko yang terdiri atas 8 (delapan) risiko yaitu Risiko
Kredit, Risiko Pasar, Risiko Operasional, Risiko Likuiditas, Risiko
Hukum, Risiko Stratejik, Risiko Kepatuhan, dan Risiko Reputasi.
Risiko Kredit adalah Risiko
akibat kegagalan debitur dan/atau pihak lain dalam memenuhi kewajiban
kepada Bank. Risiko kredit pada umumnya terdapat pada seluruh aktivitas
Bank yang kinerjanya bergantung pada kinerja pihak lawan (counterparty), penerbit (issuer), atau kinerja peminjam dana (borrower).
Risiko Kredit juga dapat diakibatkan oleh terkonsentrasinya
penyediaan dana pada debitur, wilayah geografis, produk, jenis
pembiayaan, atau lapangan usaha tertentu. Risiko ini lazim disebut
Risiko Konsentrasi Kredit dan wajib diperhitungkan pula dalam penilaian
Risiko inheren.
Risiko Pasar adalah Risiko pada
posisi neraca dan rekening administratif termasuk transaksi derivatif,
akibat perubahan dari kondisi pasar, termasuk Risiko perubahan harga
option. Risiko Pasar meliputi antara lain Risiko suku bunga, Risiko
nilai tukar, Risiko ekuitas, dan Risiko komoditas. Risiko ini dapat
berasal baik dari posisi trading book maupun posisi banking book.
Risiko Likuiditas adalah Risiko
akibat ketidakmampuan Bank untuk memenuhi kewajiban yang jatuh tempo
dari sumber pendanaan arus kas, dan/atau dari aset likuid berkualitas
tinggi yang dapat diagunkan, tanpa mengganggu aktivitas dan kondisi
keuangan Bank. Risiko ini disebut juga Risiko likuiditas pendanaan (funding liquidity risk).
Risiko Operasional adalah Risiko
akibat ketidakcukupan dan/atau tidak berfungsinya proses internal,
kesalahan manusia, kegagalan sistem, dan/atau adanya kejadian eksternal
yang mempengaruhi operasional Bank. Sumber risiko ini antara lain oleh
sumber daya manusia, proses, sistem, dan kejadian eksternal.
Risiko Hukum adalah Risiko yang
timbul akibat tuntutan hukum dan/atau kelemahan aspek yuridis. Risiko
ini juga dapat timbul antara lain karena ketiadaan peraturan
perundang-undangan yang mendasari atau kelemahan perikatan, seperti
tidak dipenuhinya syarat sahnya kontrak atau agunan yang tidak memadai.
Risiko Stratejik adalah Risiko
akibat ketidaktepatan Bank dalam mengambil keputusan dan/atau
pelaksanaan suatu keputusan stratejik serta kegagalan dalam
mengantisipasi perubahan lingkungan bisnis. Sumber Risiko Stratejik
antara lain ditimbulkan dari kelemahan dalam proses formulasi strategi
dan ketidaktepatan dalam perumusan strategi, ketidaktepatan dalam
implementasi strategi, dan kegagalan mengantisipasi perubahan lingkungan
bisnis.
Risiko Kepatuhan adalah Risiko
yang timbul akibat Bank tidak mematuhi dan/atau tidak melaksanakan
peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku. Sumber Risiko
Kepatuhan antara lain timbul karena kurangnya pemahaman atau
kesadaran hukum terhadap ketentuan maupun standar bisnis yang berlaku
umum.
Risiko Reputasi adalah Risiko akibat menurunnya tingkat kepercayaan stakeholder
yang bersumber dari persepsi negatif terhadap Bank. Salah satu
pendekatan yang digunakan dalam mengkategorikan sumber Risiko Reputasi
bersifat tidak langsung (below the line) dan bersifat langsung (above the line).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar