Makalah
Investasi, Obligasi dan Reksadana
KATA
PENGANTAR
Segala
puji syukur kami panjatkan atas kehadirat Allah SWT yang senantiasa mencurahkan
segala rahmat-Nya sehingga makalah yang berjudul “Investasi Obligasi dan
Reksadana” ini dapat terselesaikan dengan tepat waktu.
Dengan
lahirnya makalah Investasi Obligasi dan Reksadana ini semoga dapat memberikan
manfaat kepada para pembaca nantinya. Sehingga dapat membuka wawasan yang luas
tentang apa itu obligasi dan reksadana serta cara menginvestasikannya. Karena
dua hal tersebut sudah tidak asing lagi dan semakin marak seiring dengan
perkembangan perekonomian terutama di dalam perbankan Indonesia.
Tak
ada gading yang tak retak, adalah ungkapan yang tepat demi kesempurnaan makalah
ini. Oleh karena itu, kami mohon saran dan kritik yang membangun, terima kasih.
Bekasi,
Maret 2012
Penulis
DAFTAR
ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
1.1. Latar
Belakang
1.2. Rumusan Masalah
BAB II PEMBAHASAN
2.1. Latar Belakang
2.1.1.
Pengertian
Investasi
2.1.2.
Tujuan Bank Melakukan Investasi
2.1.3.
Faktor-faktor Pertimbangan Investasi
2.2. Obligasi
2.2.1.
Macam-macam Obligasi
2.2.2.
Manfaat
Obligasi
2.2.3.
Kelemahan Obligasi
2.2.4.
Persyaratan Pencatatan Obligasi di Indonesia
2.2.5.
Konsekuensi Penawaran Umum Obligasi di
Indonesia
2.3.
Reksadana
2.3.1.
Pengertian Reksadana
2.3.2.
Jenis-jenis Reksadana
A. Reksadana Berbentuk Perseroan
B. Reksadana Kontrak Investasi Kolektif
2.3.3.
Manfaat
Reksadana
2.3.4.
Resiko
Reksadana
BAB III KESIMPULAN
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang
Selama
berabad-abad lamanya kita mengenal bahwa Bank Umum atau Bank Konvensional telah
memegang peranan yang amat penting dalam membantu dan mendorong kemajuan
ekonomi suatu negara. Bahkan posisinya amat strategis dalam menggerakkan roda
perekonomian. Di Indonesia, sejak awal kemerdekaannya, Bank telah memainkan
peranan yang amat menentukan bagi pengaturan perekonomian dan kesejahteraan
masyarakat termasuk produksi dan perdagangan di semua sektor ekonomi. Salah satu
upaya bank konvensional dalam menggerakkan roda perekonomian suatu negara
adalah berupa investasi-investasi yang dilakukannya, baik di pasar modal maupun
di segala bentuk usaha yang dianggap berkompeten di bidangnya.
Pasar
modal di Indonesia, sementara ini mempunyai obyek investasi yang diperdagangkan
berupa surat-surat berharga seperti saham, obligasi dan sertifikat PT.
Danareksa. Sama halnya dengan investasi di bidang lain, untuk melakukan
investasi di pasar modal selain diperlukan dana, diperlukan pengetahuan yang
cukup, pengalaman, serta naluri bisnis untuk menganalisis efek atau surat
berharga mana yang akan dibeli, yang mana yang akan dijual, dan efek mana yang
tetap dipegang (hold). Bagi calon investor yang tidak mempunyai keterampilan
untuk melakukan hal itu, mereka dapat meminta pendapat kepada lembaga penunjang
pasar modal, seperti pedagang efek (dealer) atau perantara perdagangan efek
(broker). Kedua lembaga ini, di samping melakukan jual beli efek, juga
melakukan investasi yang baik dan akan menunjukkan efek-efek yang dapat dipilih
untuk dibeli.
1.2.
Rumusan Masalah
Rumusan
masalah yang terdapat dalam makalah ini, antara lain :
1.2.1.
Apakah yang dimaksud dengan investasi ?
1.2.2.
Bagaimanakah bentuk dari investasi obligasi ?
1.2.3.
Bagaimanakah bentuk dari investasi reksadana ?
BAB II
PEMBAHASAN
2.1.
Latar Belakang
2.1.1.
Pengertian Investasi
Investasi
adalah penanaman modal untuk satu atau lebih aktiva yang dimiliki dan biasanya
berjangka waktu lama dengan harapan mendapatkan keuntungan di masa-masa yang
akan datang. Keputusan penanaman modal tersebut dapat dilakukan oleh individu
atau suatu entitas yang mempunyai kelebihan dana. Investasi dalam arti luas
terdiri dari dua bagian utama, yaitu : investasi dalam bentuk aktiva riil (real
assets) dan investasi dalam bentuk surat-surat berharga atau sekuritas
(marketable securities atau financial assets). Aktiva riil adalah aktiva
berwujud seperti emas, perak, intan, barang-barang seni dan real estate.
Sedangkan aktiva finansial adalah surat-surat berharga yang pada dasarnya
merupakan klaim atas aktiva riil yang dikuasai oleh suatu entitas.
2.1.2.
Tujuan Bank Melakukan Investasi
Bank
mempunyai tujuan ganda dalam menempatkan dananya dalam investasi yaitu sebagai
supplementary liquidity dan supplementary income (sebagai tambahan likuiditas
dan tambahan pendapatan).
a.
Supplementary liquidity
Penempatan
dana dalam bentuk saham-saham atau sertifikat saham, obligasi pemerintah atau
badan usaha milik negara obligasi lembaga lainnya, digunakan juga oleh Bank
sebagai cadangan penyangga likuiditas.
b.
Supplementary income
Tambahan
pendapatan melalui saham dan obligasi adalah dalam bentuk pendapatan lain Bank
yang tidak berbentuk uang, yaitu pengaruh Bank dalam perusahaan itu karena
fungsinya selaku pemegang saham.
2.1.3.
Faktor-faktor Pertimbangan Investasi
Sebelum
Bank melaksanakan program investasi, banyak faktor yang harus dipertimbangkan.
Pertimbangan ini dilakukan melalui analisa yang mendalam tentang beberapa hal,
terutama perpaduan antara aspek profitability dan safety (aspek keuntungan dan
keamanan). Faktor-faktor pertimbangan tersebut antara lain :
a.
Tingkat bunga
Pilihan
penempatan dana dalam investasi akan sangat banyak dipengaruhi oleh tingkat
bunga yang menarik. Namun resiko harus minimum. Banyak contoh yang terjadi, di
saat seperti ini banyak Bank yang mencari saham atau obligasi yang mendekati
jatuh tempo dan masih menawarkan bunga tinggi dengan harga (per value) yang
relatif turun.
b.
Safety and quality (keamanan dan kualitas)
Credit
standing dari penerbit saham dan obligasi akan sangat berperan disini. Jika
penerbit obligasi adalah pemerintah pusat atau BI maka obligasi itu “risk
free”. Kualitas surat berharga (baik saham maupun obligasi) akan lebih banyak
dipengaruhi oleh kekuatan keuangan (financial standing) dan tentu saja
kepercayaan masyarakat seperti halnya terhadap BI.
c.
Marketability
Adalah
kemampuan efek-efek untuk dijual kembali. Artinya bila suatu saat Bank sangat
membutuhkan uang dan pimpinan Bank memutuskan untuk menjual sebagian atau
seluruh surat berharga yang dimiliki, maka baik saham maupun obligasi akan
mudah ditawarkan atau dibeli.
d.
Maturity date (jangka waktu efek-efek)
Pertimbangan
terhadap jangka waktu dikaitkan dengan resiko yang mungkin timbul sehubungan
dengan credit rating dari penerbit. Bila jangka waktu melebihi 10 tahun dan
lembaga penerbit kurang bonafide, tentu resiko akan tinggi.
e.
Expectation
Harapan
masa depan memegang peranan yang sangat penting dalam penilaian Bank, baik
dikaitkan dengan keamanan maupun dengan capital gain (keuntungan dari modal
yang ditanam) atau dividend yang tinggi. Perkembangan nilai efek-efek dalam
pasar modal akan memberikan harapan yang cerah bagi penanaman dana Bank.
f.
Tax (pajak)
Bank
akan cenderung untuk membeli surat-surat berharga jangka menengah – panjang
yang pajaknya minimum. Pajak atas dividend memang salah satu bagian dari sistem
pajak progresif yang terus-menerus dikembangkan di Indonesia.
g.
Diversifikasi
Pertimbangan
terakhir adalah usaha dari Manager Bank untuk diversifikasi dari investasinya
pada berbagai bidang, misalnya pembelian saham perusahaan industri, usaha
perdagangan, lembaga keuangan bukan bank atau pembelian saham/obligasi
bank-bank lain yang beredar di pasar modal. Usaha diversifikasi ini dihubungkan
dengan sistem konversi atas kemungkinan timbulnya kerugian pada sektor usaha
yang satu yang akan ditutup oleh keuntungan pada sektor usaha lainnya.
2.2.
Obligasi
Di
dalam pasar modal ada berbagai macam sekuritas, pemodal diberi kesempatan untuk
memilih di antara berbagai sekuritas tersebut. Sebelum membuat keputusan
investasi, pemodal harus mempertimbangkan return, risiko dan tujuan. Obligasi
adalah efek utang pendapatan tetap di mana penerbit (emiten) setuju untuk
membayar sejumlah bunga tetap untuk jangka waktu tertentu dan akan membayar
kembali jumlah pokoknya pada saat jatuh tempo. Jadi, Obligasi pada dasarnya
merupakan surat pengakuan utang atas pinjaman yang diterima oleh perusahaan
penerbit obligasi dari masyarakat pemodal.
Suatu
obligasi sebelum ditawarkan kepada masyarakat pemodal, terlebih dahulu
diperingkat (rating) oleh lembaga pemeringkat (rating agency). Proses
pemeringkatan berguna untuk menilai kinerja perusahaan dari berbagai faktor
yang secara langsung maupun tidak langsung berhubungan dengan keuangan
perusahaan. Karena obligasi merupakan surat utang sehingga rating sangat
diperlukan untuk menilai apakah penerbit nantinya dapat membayar kembali
seluruh utangnya atau tidak, sesuai dengan penilaian rating agency.
Lembaga
pemeringkat (rating agency) di dunia yang terbesar adalah Moody’s dan Standards
& Poor’s. Di Indonesia, lembaga pemeringkat efek dilakukan oleh PT
Pemeringkat Efek Indonesia (PT PEFINDO) yang bekerja sama dengan Standards
& Poor’s. PT. PEFINDO mengukur tingkat risiko wanprestasi (default) dari
suatu emisi obligasi, tetapi tidak mempertimbangkan faktor eksternal seperti
risiko pasar, misalnya. Pemeringkatan suatu obligasi ini sangat berguna bagi
para investor obligasi karena dengan adanya rating maka para investor tidak
perlu lagi melakukan proses evaluasi terhadap kinerja suatu emiten obligasi.
Macam-macam
Obligasi
Sebelum
transaksi jual beli obligasi terjadi, ada suatu kontrak perjanjian obligasi
(bond indenture) antara pembeli dan penjual obligasi. Dan macam obligasi
ditentukan oleh kontrak perjanjian tersebut, macam obligasi antara lain :
A. Berdasarkan
penerbit obligasi (issuer)
Berdasarkan
penerbit obligasi dapat dibagi atas tiga jenis yaitu :
1)
Obligasi pemerintah
Yaitu
obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah.
2)
Obligasi perusahaan milik negara (state owned company)
Contoh
penerbit obligasinya adalah BTN, Bapindo, PLN, jasa marga, Pegadaian, Pelabuhan
Indonesia, dan lain-lain.
3)
Obligasi perusahaan swasta
Contoh
penerbit obligasinya adalah Astra Internasional, Bank Internasional Indonesia,
Citra Marga Nusaphala Persada, Bank Modern, Multiland, Dharmala Sakti Sejahtera,
Ciputra development, Tjiwi Kimia, dan lain-lain.
B.
Berdasarkan sistem pembayaran bunga
Berdasarkan
sistem pembayaran bunga maka obligasi dapat dibagi atas dua jenis yaitu :
1)
Obligasi Kupon (Coupon Bond)
Obligasi
kupon (Coupon Bond) yaitu obligasi yang bunganya dibayarkan secara periodik,
ada yang setiap triwulan, semesteran, atau tahunan. Pada surat obligasi
terdapat bagian yang dapat dirobek untuk mengambil bunga obligasi tersebut.
Bagian inilah yang disebut kupon obligasi. Jadi kupon obligasi adalah bagian
yang istimewa dari suatu obligasi yang mendefinisikan jumlah bunga tahunan.
Setiap 1 kupon melambangkan 1 kali bunga yang dapat diambil.
2)
Obligasi Tanpa Kupon (Zero Coupon Bond)
Lain
halnya dengan Coupon bond, Zero Coupon Bond tidak mempunyai kupon, sehingga
investor tidak akan menerima bunga secara periodik, tetapi bunga langsung
dibayarkan sekaligus pada saat pembelian. Misalnya investor membeli obligasi
zero coupon dengan nilai nominal Rp 1.000.000 tetapi investor hanya membayar dengan
harga Rp 700.000. Pada saat jatuh tempo, uang pokok akan dibayarkan penuh
sebesar Rp 1.000.000.
C.
Berdasarkan tingkat bunganya
Berdasarkan
tingkat bunga ada 3 jenis obligasi, yaitu :
1)
Obligasi dengan bunga tetap (Fixed rate bond)
Bunga
pada obligasi ini ditetapkan pada awal penjualan obligasi dan tidak berubah
sampai dengan jatuh tempo.
2)
Obligasi dengan bunga mengambang (Floating rate bond)
Bunga
pada obligasi ini ditetapkan pada waktu pertama kali untuk kupon pertama,
sedangkan pada waktu jatuh tempo kupon pertama akan ditentukan tingkat bunga
untuk kupon berikutnya, demikian seterusnya. Biasanya obligasi dengan bunga
mengambang ini ditentukan relatif terhadap suatu patokan suku bunga misalnya 1%
di atas JIBOR (Jakarta Inter Bank Offering Rate), 1,5% di atas LIBOR (London
Inter Bank Offering Rate).
3)
Obligasi dengan bunga campuran (Mixed rate bond)
Obligasi
jenis ini merupakan gabungan dari obligasi bunga tetap dan bunga mengambang.
Bunga tetap ditetapkan untuk periode tertentu biasanya pada periode awal, dan
periode selanjutnya bunganya mengambang.
D.
Berdasarkan jaminannya
Berdasarkan
jaminannya ada 5 jenis obligasi yaitu :
1)
Collateral
Perusahaan
penerbit membuat suatu janji, apabila pada saat jatuh tempo obligasi perusahaan
penerbit tidak dapat membayar nilai nominal obligasi maka perusahaan penerbit
menyediakan sejumlah aset milik perusahaan sebagai jaminan. Hal tersebut akan
memperkuat tingkat kepercayaan pemodal, yang menjamin bahwa pemodal tidak akan
mengalami kerugian.
2)
Debenture
Dalam
tipe obligasi ini, perusahaan penerbit obligasi tidak menjamin dengan aktiva
tertentu, tetapi dijamin oleh tingkat likuiditas perusahaan. Pemodal berharap
bahwa perusahaan dapat mencapai laba untuk membayar bunga dan nilai nominal
obligasi.
3)
Subordinate debenture
Dalam
perjanjian kontrak obligasi, pemegang obligasi diklasifikasikan berdasarkan
siapa yang akan dibayar terlebih dahulu. Jika perusahaan bangkrut, siapa yang
paling mendapat prioritas untuk dibayar terlebih dahulu. Tipe subordinate debenture
dibayar setelah debenture. Oleh karena itu, subordinate debenture merupakan
obligasi yang mempunyai risiko tinggi.
4)
Obligasi pendapatan (Income bonds)
Obligasi
tipe ini, tidak dijamin dengan aset tertentu. Di samping itu, perusahaan
penerbit tidak mempunyai kewajiban membayar bunga secara periodik kepada
pemegang obligasi. Dalam obligasi, perusahaan akan membayar bunga apabila laba
yang dicapai cukup untuk membayar bunga. Perusahaan penerbit tidak mempunyai
utang bunga apabila periode yang berlalu tidak mampu membayar bunga.
5)
Obligasi Hipotek (Mortgage)
Obligasi
tipe ini dijamin dengan aset tertentu dan aset yang dijadikan agunan disebutkan
secara jelas. Aset tersebut merupakan aset yang tidak bergerak misalnya, tanah
dan gedung. Apabila perusahaan melalaikan janjinya, agunan tersebut dapat
dijual untuk menutupi kewajiban perusahaan tersebut. Dalam obligasi tipe ini,
aset perusahaan yang baru secara langsung menjadi agunan.
E.
Dari segi tempat penerbitannya
Memandang
obligasi dari segi tempat penerbitan atau tempat perdagangannya dapat dibagi
atas 3 jenis :
1)
Obligasi domestik (Domestic Bond)
Obligasi
yang diterbitkan oleh perusahaan atau lembaga dalam negeri dan dipasarkan di
dalam negeri. Misalnya obligasi PLN yang dipasarkan di dalam negeri
(Indonesia).
2)
Obligasi asing (Foreign Bond)
Adalah
obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan atau lembaga asing pada suatu negara
tertentu di mana obligasi tersebut dipasarkan. Contoh : Yankee Bond diterbitkan
dan dipasarkan di Amerika Serikat, Samura Bond diterbitkan dan dipasarkan di
Jepang, Dragon Bond diterbitkan dan dipasarkan di Hongkong dan sebagainya.
3)
Obligasi Global (Global Bond)
Obligasi
yang diterbitkan untuk dapat diperdagangkan dimanapun tanpa adanya keterbatasan
tempat penerbitan atau tempat perdagangan tertentu.
F.
Dari segi pemeringkat
Jika
dilihat dari segi rating maka obligasi dapat dibagi menjadi 3 Jenis, yaitu
:
1)
Grade Bond
Yaitu
obligasi yang telah diperingkat dan termasuk dalam peringkat yang layak untuk
investasi (investment grade). Yang termasuk investment grade adalah peringkat
AAA, AA, dan A menurut Standards & Poor’s atau peringkat Aaaa, Aa dan A
menurut Moody’s.
2)
Non-grade Bond
Adalah
obligasi yang telah diperingkat tetapi tidak termasuk peringkat yang layak
untuk investasi (non-investment grade). Umumnya peringkat obligasi ini adalah
BBB, BB dan B menurut Standards & Poor’s atau Bbb, Bb dan B menurut
Moody’s.
G.
Berdasarkan call feature
Adalah
obligasi yang diterbitkan dengan fasilitas/hak untuk membeli kembali. Hak untuk
membeli kembali obligasi yang telah dijual sebelum obligasi tersebut jatuh
tempo disebut call feature.
Dari
segi call feature, obligasi dapat dibagi atas tiga jenis, yaitu :
1)
Freely Callable Bond
Dalam
kontrak perjanjian obligasi, pada saat tertentu perusahaan penerbit dapat
memanggil (menarik) obligasi kembali. Perusahaan penerbit mempunyai kesempatan
untuk memanggil obligasi apabila tingkat bunga turun dan menerbitkan obligasi
baru dengan tingkat bunga yang lebih rendah. Konsep ini disebut dengan
refunding. Perusahaan penerbit dapat memanggil obligasi yang beredar apabila
hal tersebut dianggap menguntungkan bagi perusahaan.
2)
Non Callable Bond
Non
Callable Bond adalah obligasi yang tidak dapat dibeli kembali oleh penerbitnya
sebelum obligasi tersebut jatuh tempo. Kecuali penerbit membeli melalui
mekanisme pasar.
3)
Deferred Callable Bond
Deferred
Callable Bond merupakan kombinasi antara freely callable bond dengan non
callable bond. Biasanya ditentukan suatu batas waktu tertentu dimana obligasi
tersebut tidak dapat dibeli kembali (non callable), misalnya pada tahun
pertama, kemudian sesudahnya penerbit dapat membeli kembali (freely
callable).
H.
Berdasarkan segi konversi
Dari
segi konversi, obligasi dapat dibagi menjadi dua jenis, yaitu :
1)
Obligasi Konversi/Tukar (Convertible Bond/Exchangeable Bond)
Obligasi
konversi/tukar adalah obligasi yang dapat ditukar dengan saham, baik saham
penerbit obligasi sendiri (convertible bond) maupun saham perseroan lain yang
dimiliki oleh penerbit obligasi (exchangeable bond). Saham-saham yang akan
digunakan sebagai konversi obligasi akan dijadikan jaminan pada wali amanat dan
disimpan di bank kustodian.
2)
Obligasi Non Conversi (Non Convertible Bond)
Obligasi
non konversi merupakan obligasi yang tidak dapat dikonversikan menjadi saham
tetapi hanya mencairkan pokok obligasi tersebut pada waktu jatuh tempo
sebagaimana pada obligasi lainnya.
2.2.1.
Manfaat Obligasi
Obligasi
memiliki beberapa manfaat, diantaranya :
a.
Tingkat bunga obligasi bersifat konsisten, dalam arti tidak dipengaruhi harga
pasar obligasi.
b.
Pemegang obligasi dapat memperkirakan pendapatan yang akan diterima, sebab
dalam kontrak perjanjian sudah ditentukan secara pasti hak-hak yang akan
diterima pemegang obligasi.
c.
Investasi obligasi dapat pula melindungi resiko pemegang obligasi dari
kemungkinan terjadinya inflasi.
d.
Obligasi dapat digunakan sebagai agunan kredit bank dan untuk membeli instrumen
aktiva lain.
2.2.2.
Kelemahan Obligasi
Berbagai
bentuk kelemahan obligasi sangat bervariasi, tergantung pada stabilitas suatu
perekonomian negara. Beberapa ini adalah kelemahan obligasi :
a.
Tingkat bunga. Tingkat bunga pasar keuangan dengan harga obligasi mempunyai
hubungan negatif, apabila harga obligasi naik maka tingkat bunga akan turun,
dan sebaliknya.
b.
Obligasi merupakan instrumen keuangan yang sangat konservatif, sehingga
menghasilkan yield yang cukup baik, dengan resiko rendah.
c.
Tingkat likuiditas obligasi rendah. Hal ini dikarenakan pergerakan harga
obligasi, khususnya apabila harga obligasi menurun.
d.
Resiko penarikan. Apabila dalam kontrak perjanjian obligasi ada persyaratan
penarikan obligasi, perusahaan dapat menarik obligasi sebelum jatuh tempo
dengan membayar sejumlah premi.
e.
Resiko kecurangan. Apabila perusahaan penerbit mempunyai masalah likuiditas dan
tidak mampu melunasi kewajibannya ataupun mengalami kebangkrutan maka pemegang
obligasi akan menderita kerugian.
2.2.3.
Persyaratan Pencatatan Obligasi di Indonesia
Obligasi
merupakan salah satu instrumen yang diperdagangkan di pasar modal Indonesia,
Bapepam sebagai lembaga yang diberi wewenang oleh pemerintah mewajibkan
beberapa persyaratan kepada calon emiten (perusahaan penerbit) yang melakukan
penawaran obligasi. Persyaratan pencatatan obligasi tersebut adalah sebagai
berikut :
a.
Pernyataan pendaftaran telah dinyatakan efektif oleh Bapepam
b.
Laporan keuangan diaudit oleh akuntan yang terdaftar di Bapepam dengan pendapat
wajar tanpa kualifikasi (WTK) untuk tahun buku terakhir
c.
Nilai nominal obligasi yang dicatatkan minimal Rp. 25 milyar
d.
Rentang waktu efektif dengan permohonan perncatatan tidak lebih dari enam bulan
dan sisa jangka waktu jatuh tempo obligasi sekurang-kurangnya empat tahun
e.
Telah berdiri dan beroperasi sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun berturut-turut
f.
Dua tahun terakhir memperoleh laba operasional dan tidak ada saldo rugi tahun
terakhir
g.
Anggota direksi dan komisaris memiliki reputasi yang baik
2.2.4.
Konsekuensi Penawaran Umum Obligasi di Indonesia
Di
Indonesia, masa berlakunya obligasi ditentukan dalam perjanjian antara
perusahaan yang menerbitkan obligasi dengan wali amanat, yang mewakili
kepentingan pemodal sebagai pemegang obligasi. Pada umumnya, umur obligasi yang
diterbitkan dan dicatatkan di Bursa Efek Jakarta umumnya adalah 5 tahun.
Sedangkan konsekuensi penawaran umum obligasi adalah sebagai berikut :
a.
Menunjuk wali amanat yang akan mewakili kepentingan pihak pemegang obligasi
b.
Menyisihkan dana pelunasan obligasi (sinking fund)
c.
Kewajiban melunasi pinjaman pokok dan bunga obligasi dalam waktu yang telah
ditentukan bersama antara perusahaan penerbit dengan wali amanat
d.
Memberitahukan kepada wali amanat setiap perusahaan yang terjadi yang dapat
mempengaruhi perkembangan perusahaan penerbit obligasi
2.3.
Reksadana
2.3.1.
Pengertian Reksadana
Mutual
fund, unit trust dan reksadana, pada prinsipnya ketiga istilah tersebut adalah
sama, hanya sumbernya berlainan. Misalnya, mutual fund berasal dari istilah
Amerika Serikat, unit trust berasal dari istilah Inggris, sedangkan reksadana
lahir di Indonesia (tahun 1996).
Definisi
reksadana menurut UUPM No. 8/1995 adalah :
“Reksadana
(mutual fund) adalah institusi jasa keuangan yang menerima uang dari para
pemodal yang kemudian menginvestasikan dana tersebut dalam portofolio yang
terdiversifikasi pada efek/sekuritas”.
Jadi,
reksadana merupakan suatu wadah investasi secara kolektif untuk ditempatkan
dalam portofolio efek berdasarkan kebijakan investasi yang ditetapkan oleh
institusi jasa keuangan. Kegiatan investasi reksadana dapat ditempatkan pada
berbagai instrumen efek, baik di pasar uang maupun di pasar modal.
Reksadana
menjadi pilihan investasi yang sangat menarik, karena reksadana saat ini sedang
didukung oleh pemerintah untuk diperkenalkan ke masyarakat luas. Karenanya,
pemerintah membebaskan biaya pajak bagi reksadana yang menanamkan modalnya di
obligasi.
Kelebihan
inilah yang membuatnya mempunyai rate of return yang tinggi (khusus reksadana
terbuka). Berinvestasi di reksadana juga terjamin karena pemerintah melalui
Bank Kustodian melindungi dana masyarakat yang berhasil dihimpun dalam
reksadana.
2.3.2.
Jenis-jenis Reksadana
Berdasarkan
bentuk hukumnya di Indonesia reksadana dapat dibagi atas dua bentuk yaitu :
A.
Reksadana berbentuk Perseroan
B.
Reksadana Kontrak Investasi Kolektif
A. Reksadana
Berbentuk Perseroan
Berdasarkan
proses jual-beli saham, reksadana dalam bentuk perseroan ini dapat dibedakan
menjadi dua jenis yaitu :
1)
Reksadana terbuka (open-end investment company)
2)
Reksadana tertutup (close-end investment company)
1)
Reksadana Terbuka (open-end investment company)
Reksadana
terbuka yaitu reksadana yang dapat menawarkan dan membeli kembali
saham-sahamnya dari pemodal sampai dengan sejumlah yang telah dikeluarkan
Pemegang saham/unit reksadana yang sifatnya terbuka ini dapat menjual kembali
saham penyertaan setiap saat apabila diinginkan.
2)
Reksadana Tertutup (close-end Investment company)
Reksadana
tertutup yaitu reksadana yang dapat menawarkan saham-saham kepada masyarakat pemodal
tetapi tidak dapat membeli kembali saham-saham tersebut (yang telah dijual
kepada masyarakat pemodal). Dengan kata lain, pemegang saham tidak dapat
menjual kembali sahamnya kepada perusahaan reksadana penerbit. Apabila pemegang
reksadana hendak menjual sahamnya, proses jual beli saham hanya dapat dilakukan
di bursa efek tempat reksadana tersebut dicatat. Dengan demikian Jumlah lembar
saham yang beredar untuk reksadana tertutup ini tidak berubah kecuali dalam
‘kasus-kasus tertentu.’ Sedangkan harga dari saham reksadana ini berubah-ubah
dipengaruhi kekuatan permintaan dan penawaran, sama halnya dengan fluktuasi
harga saham perusahaan publik lainnya.
Reksadana
berbentuk perseroan yang bersifat tertutup maupun terbuka mempunyai ciri-ciri
sebagai berikut :
1.
Bentuk hukumnya adalah perseroan terbatas (PT)
2.
Pengelolaan kekayaan reksadana didasarkan pada kontrak antara Direksi
Perusahaan dengan manajer investasi yang ditunjuk.
3.
Penyimpanan kekayaan reksadana didasarkan pada kontrak antara Manajer Investasi
dengan Bank Kustodian.
B.
Reksadana Kontrak Investasi Kolektif
Reksadana
berbentuk kontrak investasi kolektif (KIK) merupakan instrumen penghimpun dana
dengan menerbitkan unit penyertaan kepada masyarakat pemodal dan selanjutnya
dana tersebut diinvestasikan pada berbagai jenis investasi baik di pasar modal
maupun di pasar uang. Pada reksadana berbentuk perseroan pihak menghimpun dana
dengan melakukan penjualan saham, sedangkan reksadana KIK menghimpun dana
melalui penjualan unit penyertaan, Namun keduanya sama-sama menginvestasikan
dana yang dihimpun pada berbagai efek yang diperdagangkan :
Pedoman
kontrak penyimpanan kekayaan reksadana berbentuk perseroan dengan Bank
Kustodian yang diatur dalam Peraturan Bapepam No. IV.A.5., sekurang-kurangnya
memuat tentang hal-hal diantaranya :
1.
Nama dan alamat Bank Kustodian
2.
Tata cara penjualan atau pembelian kembali (pelunasan) saham, bagi reksadana
terbuka
3.
Pemisahan rekening efek atas nama reksadana
4.
Kewajiban mengadministrasikan efek dan dana dari reksadana, memberikan jasa
penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain,
termasuk menerima deviden, bunga, hak-hak lain dan menyelesaikan transaksi efek
5.
Kewajiban membuat dan menyampaikan laporan kepada manajer investasi, reksadana,
dan Bapepam
6.
Memperbolehkan akuntan memeriksa laporan keuangan dan prosedur operasional
reksadana
7.
Kewajiban untuk melaksanakan pencatatan, balik nama dalam pemilikan efek,
pembagian hak yang berkaitan dengan saham reksadana
8.
Kewajiban memberikan ganti rugi kepada reksadana setiap kerugian atau kesalahan
yang berkaitan dengan efek dan dana dalam rekening reksadana
9.
Biaya bagi Bank Kustodian berkaitan dengan jasa yang diberikan dan biaya yang
dibebankan kepada reksadana
10.
Kewajiban mengasuransikan kekayaan reksadana, jika para pihak memandang perlu
11.
Larangan penghentian kegiatan Bank Kustodian sebelum dialihkan kepada Bank
Kustodian pengganti
12.
Kewajiban menentukan nilai aktiva bersih reksadana, apabila Bank Kustodian
ditugaskan untuk melakukan perhitungan nilai aktiva bersih
2.3.3.
Manfaat Reksadana
Reksadana
memberikan keuntungan bagi investor. Para pemodal/pemegang reksadana tanpa
harus memonitor aktivitas perdagangan saham, investasi mereka diurus oleh
pengelolaan reksadana (manajer investasi). Beberapa keuntungan lain yang
didapat dari investasi reksadana adalah sebagai berikut :
1.
Mendapat dividen dan bunga. Investasi pada saham kemungkinan memberikan
pendapatan berupa dividen, sedangkan bunga hasil investasi seperti deposito dan
obligasi.
2.
Distribusi laba kapital (capital gain distribution). Merupakan keuntungan yang
dibayarkan kepada pemegang reksadana untuk tiap lembar saham reksadana yang
dimiliki.
3.
Diversifikasi investasi dan penyebaran risiko. Diversifikasi portofolio suatu
reksadana akan mengurangi risiko karena kekayaan reksadana diinvestasikan pada
berbagai jenis efek sehingga risikonya pun juga tersebar. Dengan kata lain,
risikonya tidak sebesar risiko bila seseorang membeli dua jenis saham atau efek
secara individual.
4.
Biaya rendah. Karena reksadana merupakan kumpulan dari banyak pemodal dan
dikelola secara profesional, maka sejalan dengan besarnya kemampuan untuk
melakukan investasi tersebut akan menghasilkan pula efisiensi biaya transaksi.
Biaya transaksi akan menjadi rendah dibandingkan apabila investor individu
melakukan transaksi sendiri pada suatu bursa.
5.
Harga reksadana tidak begitu tergantung dengan harga saham di bursa. Apabila
harga saham di bursa mengalami penurunan secara umum maka pengelola dana
(manajer investasi) akan mengalihkan ke instrumen investasi lain, misalnya
pasar uang, untuk menjaga agar investasi pemodal senantiasa menguntungkan.
6.
Likuiditas terjamin. Pemodal dapat mencairkan kembali saham atau unit
penyertaannya setiap saat sesuai ketetapan yang dibuat masing-masing reksadana
sehingga memudahkan investor mengelola kasnya. Reksadana terbuka wajib membeli
kembali saham/unit penyertaannya sehingga sifatnya sangat likuid.
7.
Pengelolaan portofolio yang profesional. Pengelolaan portofolio suatu reksadana
dilaksanakan oleh manajer investasi yang memang mengkhususkan keahliannya dalam
hal pengelolaan dana. Peran manajer investasi sangat penting mengingat pemodal
individual pada umumnya mempunyai keterbatasan waktu, sehingga mungkin tidak
dapat melakukan riset secara langsung dalam menganalisis harga efek serta mengakses
informasi di pasar modal.
2.3.4.
Resiko Reksadana
Seperti
halnya pada investasi lainnya, reksadana disamping mempunyai beberapa
keuntungan juga mempunyai beberapa risiko yang perlu dipertimbangkan.
Risiko
yang terkandung dalam setiap tipe reksadana besarnya berbeda-beda. Semakin
tinggi return yang diharapkan semakin tinggi pula risikonya. Risiko yang
terkandung dalam reksadana perlu mendapat pertimbangan para pemodal. Risiko
tersebut antara lain :
1.
Berkurangnya nilai unit penyertaan. Risiko ini dipengaruhi oleh turunnya harga
dari efek yang menjadi bagian portofolio reksadana yang mengakibatkan
menurunnya nilai unit penyertaan.
2.
Risiko Likuiditas. Penjualan kembali (redemption) sebagian besar unit
penyertaan oleh pemilik kepada manajer investasi secara bersamaan dapat
menyulitkan manajer investasi dalam menyediakan uang tunai bagi pembayaran
tersebut.
3.
Risiko Politik dan Ekonomi. Perubahan kebijakan di bidang politik dan ekonomi
dapat mempengaruhi kinerja perusahaan, tidak terkecuali perusahaan yang telah
listing di bursa efek. Hai tersebut jelas akan mempengaruhi harga efek yang
termasuk dalam portofolio reksadana.
4.
Aset perusahaan tidak dilindungi. Aset perusahaan reksadana sebagian besar
adalah sekuritas yang terdiri dari hak dan klaim hukum terhadap perusahaan yang
menerbitkan. Hak yang bersifat intangible, tidak memiliki wujud fisik sekalipun
pemilikan bisa dibuktikan oleh surat-surat berharga yang disimpan pada
kustodian. Perlindungan terhadap aset reksadana dari risiko pencurian, kehilangan,
penyalahgunaan adalah sangat penting.
5.
Nilai aset perusahaan tidak bisa ditetapkan secara tepat sehingga NAV dari
suatu saham reksadana tidak bisa dihitung dengan akurat.
6.
Manajemen perusahaan melibatkan orang-orang yang tidak jujur. Kejujuran dalam
pengelolaan perusahaan reksadana, terutama kejujuran dalam hal informasi yang
diberikan perusahaan investasi kepada masyarakat. Para calon pemodal reksadana
harus diberikan informasi yang sejujurnya tentang kebijakan-kebijakan dan
risiko-risiko investasi reksadana.
7.
Perusahaan reksadana dikelola menurut kepentingan dari pemegang saham
tertentu/kelompok. Tujuan utama didirikannya perusahaan reksadana adalah untuk
kepentingan para pemodal reksadana, bukan untuk kepentingan pemegang saham
tertentu/kelompok. Dalam rangka menghilangkan adanya risiko tersebut maka
dibuat peraturan reksadana untuk memberikan sepenuhnya kepada para investor.
BAB III
KESIMPULAN
Obligasi
merupakan salah satu alternatif bagi pemodal untuk menanam modalnya dalam pasar
modal. Untuk melakukan investasi yang baik dalam obligasi, pemodal perlu
memahami sifat-sifat atau karakteristik obligasi.
Dibandingkan
dengan saham, bisa dikatakan bahwa obligasi mempunyai risiko yang relatif
rendah. Apakah hal tersebut benar atau tidak, tergantung kepada stabilitas
sistem perekonomian negara. Hal tersebut merupakan tantangan bagi pemodal,
manajer, dan pemerintah. Akan tetapi, para pemodal harus melakukan seleksi
portofolio secara optimal dengan melakukan analisis obligasi. Hal itu bisa dihubungkan
dengan kematangan hasil (yield to maturity) atau holding periode, oleh karena
itu harus dipahami bab sebelumnya untuk dapat menganalisis obligasi dengan
baik. Meskipun demikian, ada beberapa faktor lain yang mempengaruhi return
obligasi, selain tingkat bunga dan nilai nominal obligasi, misalnya pajak, dan
persyaratan perlindungan.
Reksadana
dapat diartikan sebagai suatu wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana
dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek
oleh manajer investasi. Dilihat dari bentuknya reksadana dapat dibagi menjadi
dua yaitu : (1) reksadana berbentuk perseroan dan (2) reksadana berbentuk
Kontrak Investasi Kolektif. Reksadana berbentuk perseroan, perusahaan penerbit
reksadana menghimpun dana dengan menjual saham, selanjutnya dana dari penjualan
saham tersebut diinvestasikan pada berbagai jenis efek yang diperdagangkan di
pasar modal maupun pasar uang. Reksadana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif
merupakan kontrak antara manajer investasi dengan bank kustodian yang mengikat
pemegang unit penyertaan, di mana manajer investasi diberi wewenang untuk
melaksanakan penitipan kolektif.
Jika
dilihat dari sifatnya reksadana dibagi menjadi dua yaitu : (1) reksadana
terbuka dan (2) reksadana tertutup. Reksadana terbuka yaitu reksadana yang
menawarkan dan membeli kembali saham-sahamnya dari pemodal sampai sejumlah
modal yang telah dikeluarkan. Reksadana tertutup adalah reksadana yang tidak
dapat membeli kembali sahamnya kepada manajer investasi. Apabila pemilik hendak
menjual sahamnya dilaksanakan melalui bursa efek setempat.
DAFTAR PUSTAKA
Ali
Arifin, Membaca Saham, Yogyakarta : ANDI, 2002.
Gunawan
Widjaja, Seri Aspek Hukum dalam Pasar Modal Penitipan Kolektif, Jakarta : PT.
Raja Grafindo Persada, 2007.
Komaruddin
Ahmad, Dasar-Dasar Manajemen Investasi, Jakarta : Rineka Cipta, 1996.
Muchdarsyah
Sinungan, Manajemen Dana Bank, Jakarta : Rineka Cipta, 1992.
Sunariyah,
Pengantar Pengetahuan Pasar Modal, Yogyakarta : UPP AMP YKPN, 2006.
google.2009.”makalah
investasi dan obligasi”.
http://gudangmakalah.blogspot.com/2009/06/makalah-investasi-obligasi-dan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar