Ini Mekanisme Pengambilan Putusan Kasus Setya Novanto
Rabu, 16 Desember 2015 | 13:15 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Kehormatan Dewan telah mengambil keputusan terkait mekanisme pengambilan suara untuk menjatuhkan putusan kasus dugaan pelanggaran kode etik Ketua DPR, Setya Novanto.
Proses ini akan dimulai dengan rapat pleno tertutup yang dilakukan MKD pukul 13.00 WIB, Rabu (16/12/2015).
Pada rapat tersebut, MKD akan melakukan konsinyering untuk menentukan sebuah keputusan bulat atas kasus yang sebelumnya dilaporkan Menteri ESDM Sudirman Said itu.
Tidak ada agenda lain di dalam rapat konsinyering itu selain pengambilan keputusan.
"Konsinyering ini dalam rangka musyawarah mufakat," kata Wakil Ketua MKD Junimart Girsang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Junimart mengatakan, jika pada proses konsinyering terjadi perdebatan sehingga membuat suara tidak bulat, maka mekanisme pengambilan putusan menggunakan sistem suara terbanyak.
"Jumlah suara kita ada 17. Kalau suara terbanyak 10, itu lah yang menjadi keputusan. Akan tetapi tujuh suara minoritas akan tetap kita cantumkan dalam putusan yang disebut sebagai dissenting opinion," kata politisi PDI Perjuangan itu.
Novanto dilaporkan ke MKD atas dugaan meminta sejumlah saham kepada PT Freeport Indonesia dengan mengatasnamakan Presiden dan Wakil Presiden.
Permintaan itu disampaikan Novanto ketika berbincang dengan pengusaha Riza Chalid dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin, 8 Juni 2015 lalu.
Proses ini akan dimulai dengan rapat pleno tertutup yang dilakukan MKD pukul 13.00 WIB, Rabu (16/12/2015).
Pada rapat tersebut, MKD akan melakukan konsinyering untuk menentukan sebuah keputusan bulat atas kasus yang sebelumnya dilaporkan Menteri ESDM Sudirman Said itu.
Tidak ada agenda lain di dalam rapat konsinyering itu selain pengambilan keputusan.
"Konsinyering ini dalam rangka musyawarah mufakat," kata Wakil Ketua MKD Junimart Girsang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Junimart mengatakan, jika pada proses konsinyering terjadi perdebatan sehingga membuat suara tidak bulat, maka mekanisme pengambilan putusan menggunakan sistem suara terbanyak.
"Jumlah suara kita ada 17. Kalau suara terbanyak 10, itu lah yang menjadi keputusan. Akan tetapi tujuh suara minoritas akan tetap kita cantumkan dalam putusan yang disebut sebagai dissenting opinion," kata politisi PDI Perjuangan itu.
Novanto dilaporkan ke MKD atas dugaan meminta sejumlah saham kepada PT Freeport Indonesia dengan mengatasnamakan Presiden dan Wakil Presiden.
Permintaan itu disampaikan Novanto ketika berbincang dengan pengusaha Riza Chalid dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin, 8 Juni 2015 lalu.
Penulis | : Dani Prabowo |
Editor | : Inggried Dwi Wedhaswary |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar